Jakarta (pilar.id) – Kebijakan pemberian relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng hingga 31 Mei 2024 yang diberikan oleh pemerintah masih menuai pro kontra di masyarakat.
Pada diskusi daring yang diadakan oleh Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) beberapa waktu lalu, ASPEBINDO meminta agar kebijakan ini dapat dipertimbangkan kembali.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menyatakan bahwa relaksasi ekspor seharusnya tidak menjadi peraturan yang berdiri sendiri, tetapi harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Ia mengusulkan kebijakan alternatif yang mengatur ekspor per komoditas mineral.
“Setiap sektor mineral memiliki produk dan tantangan yang berbeda. Apakah lebih baik jika ada aturan per komoditas agar kita dapat mengawasi komoditas yang mendapatkan relaksasi. Hingga saat ini, relaksasi diberikan, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi kemajuan hilirisasi mineral yang menjadi misi pemerintah,” ungkap Anggawira.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum ASPEBINDO, Fathul Nugoro, mengapresiasi kebijakan hilirisasi mineral yang telah diterapkan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, tidak boleh ada alasan untuk menunda hilirisasi mineral yang telah didorong oleh pemerintah.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang positif, karena dampaknya bisa sepuluh kali lipat. Salah satu kebijakan hilirisasi ini termasuk pelarangan ekspor mineral dan pembangunan industri smelter di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten dan memberikan sanksi yang tegas,” kata Fathul.
Webinar tersebut dihadiri oleh Hasyim, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, yang memastikan langkah-langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan semangat hilirisasi mineral yang menjadi program presiden.
“Kita terus mendorong pelaku usaha di industri ini untuk membangun industri di Indonesia. Kita mengajak para investor dan daerah untuk siap saat ini, dan kita memberikan dukungan kebijakan,” ujar Hasyim, Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian Investasi/BKPM.
Dari sudut pandang hukum, Irine Handika, Tim Bagian Hukum Energi Pusat Studi Energi UGM, menganggap bahwa relaksasi ekspor mineral ini harus diikuti dengan langkah-langkah berikutnya. Ia menyoroti perlunya adanya kebijakan penjembatan (bridging policy) dan regulasi yang mengatur masing-masing kelompok mineral.
“Kami mengusulkan adanya bridging policy, yaitu kebijakan di bawah UU yang mudah dieksekusi melalui R-Perpres. Kami memulainya dengan mengidentifikasi mineral-mineral yang berperan penting dalam hilirisasi dan mengelompokkannya dalam suatu platform mineral kritis dan strategis,” ungkap Irine.
Irine juga menyoroti kedudukan hukum dari relaksasi ini, karena tata kelola undang-undang dan peraturan pemerintah seharusnya tidak menimbulkan norma baru.
“Saya mengajak kita semua untuk memikirkan apakah kita ingin terus melaksanakan relaksasi ekspor ini dengan menggunakan peraturan menteri. Jika kita melihat, peraturan menteri hanya boleh mengatur norma yang bersifat teknis administratif dan ada batasan dalam undang-undang bahwa peraturan menteri tidak boleh menimbulkan norma baru. Apakah sudah tepat pilihan kita untuk mengatur suatu peraturan menteri menjadi peraturan menteri yang sangat powerful, seperti yang telah dilakukan beberapa kali saat ini,” tegas Irine.
Sebagai penutup, Fathul menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan dengan cermat kebijakan relaksasi ekspor mineral ini agar tidak terulang kebijakan relaksasi yang tidak konsisten dengan semangat hilirisasi pemerintah.
“Kami dari ASPEBINDO meminta pemerintah untuk meninjau dan memperhatikan kebijakan relaksasi ekspor mineral yang telah diumumkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2023. Kebijakan ini perlu mempertimbangkan arah dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Dalam hal tingkat peraturan, apakah setara dengan apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,” tutup Fathul. (usm/hdl)




