Jakarta (pilar.id) – Bagi Anda yang ingin mudik lebaran tahun ini dengan menggunakan kereta api, simak aturan terbaru berikut ini.
Aturan naik kereta api untuk mudik lebaran 2023 masih soal vaksinasi bagi para calon penumpang.
Hal itu dikarenakan Indonesia masih belum mencabut status pandemi Covid-19 meskipun beberapa aturan pembatasan sudah mulai dikendorkan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.
Jika calon penumpang kereta api belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
“Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” tutur Eva, Jumat (7/4/2023).
Untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.
Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan lebih awal.
Adapun rekomendasi yang dia sarankan adalah minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.
“Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya,” tandasnya. (ade)