Jakarta (pilar.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang ini mengkaji kepemilikan garasi untuk syarat memperpanjang STNK.
Hal itu dimaksudkan agar menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap mengganggu ketertiban di dalam masyarakat.
Terlebih lagi, ada beberapa orang yang memarkir kendaraannya di fasilitias umum.
Padahal fasum tersebut disediakan bukan untuk dikuasai pribadi, termasuk untuk lahan parkir
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ungkap Latif Usman, Minggu (9/4/2023).
Latif menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta
“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” ujarnya. (ade)