Jakarta (pilar.id) – Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menegaskan jika pembubaran PT PANN (Persero) oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 lalu menuai tanda tanya besar.
Hal itu dijelaskan Siswanto dikarenakan PANN yang memiliki kiprah penting bagi kemajuan sektor pelayaran Indonesia belum mendapatkan upaya penyehatan seperti halnya BUMN lain tiba-tiba dibubarkan. Padahal, keberadaan PANN bagi kemajuan maritim Indonesia sangat penting.
“Mengapa perusahaan PANN dibubarkan? Tidak bisakah pemerintah melanjutkan terus upaya penyehatan yang telah dilakukan selama ini? Sekadar pembanding, Garuda juga berdarah-darah tetapi tidak dibubarkan. KCIC sudah bikin boncos pemerintah masih saja ngotot melanjutkannya,” urainya kepada wartawan.
Diakuinya pula, Pemerintah semestinya tahu eksistensi PANN sebagai lembaga pembiayaan pengadaan armada nasional telah dipertegas oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“UU tersebut mengembalikan PANN kepada bisnis intinya sebagai pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Hal ini merupakan perwujudan fungsi pembinaan pemerintah terhadap usaha pelayaran niaga nasional karena diwajibkan oleh UU,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan PANN bagi Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Perannya sangat strategis dan berperan sebagai energizer kebangkitan ekonomi kemaritiman Indonesia melalui pengadaan armada niaga nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan angkutan laut dalam negeri (azas cabotage) maupun angkutan ekspor dan impor (beyond cabotage).
Siswanto menambahkan dengan pengalaman yang dimiliki, pemerintah dapat memposisikan PANN untuk menjawab kebutuhan perusahaan pelayaran nasional dan kemaritiman yang kesulitan likuiditas.
“Selain itu, menjadi sumber pembiayaan kapal yang selama ini sulit didapatkan dari lembaga-lembaga keuangan dalam negeri Sebetulnya PANN bisa rebound dengan restrukturisasi utang SLA-nya menjadi PMN Non-Tunai. Dari restrukturisasi ini, struktur permodalan PANN berubah dari semula negatif menjadi
positif. Sehingga ia berpeluang bisa lagi menjalankan bisnis utamanya,” tutupnya. (din)