Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Sama Indonesia-Thailand Tangani Kasus TPPO
  • Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia
  • Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1
  • Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!
  • Jelang Duel Brighton vs Liverpool: Dunk Pulih, Slot Tak Pastikan Mainnya Trent
  • Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!
  • Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Semarang Perbaiki 40 Kontainer Truk Sampah
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Cuci Uang Judi Online
Hukum

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Cuci Uang Judi Online

Ahmad Zulfikar7 Januari 2025 06:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Cuci Uang Judi Online
Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf saat memberikan keterangan terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibiayai dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.

Hotel ini diketahui dibangun menggunakan aliran dana mencurigakan antara tahun 2020 hingga 2022.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai oleh dana sekitar Rp 40,56 miliar.

Dana itu berasal dari rekening pribadi berinisial FH dan disalurkan melalui lima rekening lainnya yang terhubung dengan jaringan perjudian online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang ikut mendukung aliran dana tersebut.

“Hotel Aruss ini merupakan aset PT. AJ yang diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari perjudian online,” ujar Helfi.

Modus Operandi: Penyamaran Dana Perjudian

Helfi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian dengan menampungnya pada rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online. Selanjutnya, dana ini digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Hotel Bernilai Rp 200 Miliar

Sebagai langkah penyidikan, polisi menyita Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 200 miliar.

Baca Juga  The Park Semarang Opening 16 Maret 2023, Mall Premium Kolaborasi UMKM, Ada Hotel, XXI, Matahari

“Sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sedangkan pelaku perjudian online terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik ilegal lainnya,” tutupnya.

Penyitaan aset seperti Hotel Aruss diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian dan pencucian uang di Indonesia. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Bareskrim Polri Cuci Uang Judi Online Semarang

Berita Lainnya

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Semarang Perbaiki 40 Kontainer Truk Sampah

Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Semarang Perbaiki 40 Kontainer Truk Sampah

19 Mei 2025 15:04 WIB
PPATK Lakukan Sinergi Strategis untuk Perkuat Pencegahan TPPU dan Judi Online

PPATK Lakukan Sinergi Strategis untuk Perkuat Pencegahan TPPU dan Judi Online

18 Mei 2025 18:15 WIB
Komdigi Luncurkan Kampanye Keliling di 30 Kota, Perangi Bahaya Judi Online

Komdigi Luncurkan Kampanye Keliling di 30 Kota, Perangi Bahaya Judi Online

15 Mei 2025 22:59 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

9 Mei 2025 01:55 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kelompok Anarko dalam Kerusuhan di Mayday Semarang

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kelompok Anarko dalam Kerusuhan di Mayday Semarang

3 Mei 2025 16:32 WIB
Polri Sita Rp 61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Ada 5.000 Rekening Diblokir

Polri Sita Rp 61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Ada 5.000 Rekening Diblokir

2 Mei 2025 21:27 WIB
Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Dibuka Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Laporan 1997

Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Dibuka Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Laporan 1997

25 April 2025 19:13 WIB
Tinjau Stasiun Tawang, Kapolri Optimis Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati dengan Baik

Tinjau Stasiun Tawang, Kapolri Optimis Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati dengan Baik

6 April 2025 18:15 WIB
Masjid Sekayu Semarang, Bangunan Bersejarah yang Didirikan Ulama Kepercayaan Sunan Gunung Jati

Masjid Sekayu Semarang, Bangunan Bersejarah yang Didirikan Ulama Kepercayaan Sunan Gunung Jati

6 Maret 2025 12:55 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

18 Mei 2025 18:05 WIB
Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

18 Mei 2025 17:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Dari Everton hingga Arsenal vs Newcastle United

Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Dari Everton hingga Arsenal vs Newcastle United

18 Mei 2025 12:19 WIB
Persis Solo Tahan Imbang Dewa United 1-1, Zanadin Fariz Jadi Penyelamat di Stadion Manahan

Persis Solo Tahan Imbang Dewa United 1-1, Zanadin Fariz Jadi Penyelamat di Stadion Manahan

17 Mei 2025 21:05 WIB
Formula 1 Gunakan Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Bio di Eropa Demi Target Net Zero 2030

Formula 1 Gunakan Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Bio di Eropa Demi Target Net Zero 2030

17 Mei 2025 18:44 WIB
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Sama Indonesia-Thailand Tangani Kasus TPPO

Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Sama Indonesia-Thailand Tangani Kasus TPPO

19 Mei 2025 21:07 WIB
Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia

Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia

19 Mei 2025 20:08 WIB
Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1

Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1

19 Mei 2025 19:54 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.