Jakarta (pilar.id) – Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).
Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Bareskrim menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan tiga terdakwa kasus narkoba. Setelah penelusuran lebih lanjut, terungkaplah upaya TPPU oleh tersangka W alias E (42).
“Berawal dari analisis beberapa kasus tindak pidana narkotika, ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku yang diduga sebagai upaya pencucian uang,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Tersangka W diketahui sebagai pengedar dan pengendali peredaran narkoba di Kalbar. Barang bukti menunjukkan keterkaitan W dengan rekening terdakwa narkoba R, AJ, dan A, yang telah dikuasai sejak 2017 hingga 2024. Total perputaran uang dalam rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar.
“W menggunakan beberapa rekening, antara lain atas nama W, E, I, dan BH, menerima transferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa,” jelas Mukti.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer maupun setor tunai ke berbagai rekening atas nama dirinya sendiri atau orang lain, termasuk dua rekening atas nama W, dua rekening atas nama I, dan satu rekening atas nama EA dan E. Selain itu, W juga melakukan pelapisan ke rekening atas nama BH guna menyamarkan sumber dana.
“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan dikuasai untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” ujar Mukti.
Uang hasil kejahatan narkotika tersebut kemudian digunakan untuk membeli kos-kosan, tanah, dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit).
“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun usaha kos-kosan (captain kos) dan jual beli mobil,” terang Mukti.
Pengungkapan kasus TPPU ini menunjukkan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Tersangka W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar narkoba. Ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp50 miliar,” tegas Mukti. (ang/hdl)