Semarang (pilar.id) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan upaya kawal hak pilih bagi penghuni Lapas yang ada di kota Semarang.
Dua Lapas yang jadi tempat untuk kawal hak pilih oleh Bawaslu Kota Semarang yakni ada di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas 2A Wanita Semarang.
Bawaslu langsung melakukan kawal hak pilih penghuni lapas yang bersaman dengan kegiatan KPU Kota Semarang dalam perekaman biometrik, pada Jumat, 3 Maret 2023.
Pengawasan di kedua Lapas tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dan Lianasari.
Perekaman biometrik tersebut merupakan upaya dari KPU Kota Semarang berserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini untuk memastikan KPU Kota Semarang telah melaksanakan proses identifikasi terhadap data kependudukan pemilih di Lapas tersebut secara tepat.
“Bawaslu juga ingin memastikan mereka terdaftar dalam data pemilih,” kata Nining, Sabtu 4 Maret 2023.
Nining menyebut, terdapat 71 nama Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan di Lapas Kelas 2A Wanita Semarang terdapat 25 nama, maka kesemua nama tersebut dilakukan identifikasi dengan cara perekaman biometrik.
Perekaman biometri itu sendiri dilakukan melalui perekaman iris mata atau sidik jari.
Hasil perekaman tersebut disimpan oleh Dispendukcapil Kota Semarang, kemudian diteruskan ke KPU Kota Semarang untuk masuk dalam Data Pemilih.
“Rata-rata mereka tidak terdeteksi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), sehingga perlu dilakukan perekaman biometri,” imbuhnya.
Nining menambahkan, Lapas adalah salah satu titik TPS Lokasi Khusus. Sehingga upaya ini menjadi penting guna mengetahui jumlah pemilih di TPS tersebut.
Lebih lanjut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar di data pemilih. (Aam)