Tuban (pilar.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bekerja sama dengan Bea Cukai Bojonegoro telah melaksanakan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal merk Supra yang sebelumnya disita oleh Bea Cukai Bojonegoro.
Ditulis beritajatim.com, rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan dari dua kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban dan ditemukan oleh Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan Satpol PP Tuban. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tuban dengan total 47,350 bungkus rokok ilegal yang dibakar.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kunawi, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari dua kasus dengan jumlah total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban. Kunawi menekankan peran Satpol PP Tuban dalam mendukung penindakan tersebut.
“Kami bekerja di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakan ini,” ungkap Kunawi.
Menurut Kunawi, peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban cukup tinggi, terutama karena wilayah Pantura merupakan daerah lintasan, dan sebagian besar kasus ditemukan saat melintas di Tuban.
“Ada dua perkara yang berhasil kami ungkap. Ini terkait dengan peredaran rokok ilegal dengan total 47.350 bungkus, atas nama terdakwa Hilmi dan terdakwa Abdul Syukur,” tambahnya.
Kunawi juga menyebutkan bahwa pabrik rokok ilegal tersebut berada di Madura, meskipun kejadian pelintasan terjadi di Tuban. Akibat dua kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Oleh karena itu, Bea Cukai dan Kejari Tuban berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan Pemkab Tuban, khususnya Satpol PP Tuban,” ujar Kunawi.
Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan Bea Cukai Bojonegoro, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Dia menyatakan bahwa pemusnahan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
“Rokok ilegal sangat berdampak pada peredaran rokok yang seharusnya membayar cukai. Keberadaan rokok ilegal ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan negara,” kata Armen Wijaya. (ted)










