Denpasar (pilar.id) -I Putu Purnama Putra, 23 tahun, bisa dibilang adalah seorang spesialis. Sayang, kemampuan yang ia miliki justru digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sepanjang Januari hingga Maret 2022, ia telah berhasil menggasak 21 unit sepeda motor di wilayah Denpasar. Area operasi I Putu Purnama pun cukup luas. Ia telah berhasil mencuri sepeda motor mulai dari wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur, sampai Denpasar Barat.
Namun, petualangan Putu Purnama menggasak sepeda motor di berbagai wilayah Denpasar kini sudah berakhir. Sebab, ia telah ditangkap dan diamankanoleh Polresta Denpasar, Bali.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Denpasar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan berhasil membekuknya pada Kamis, 17 Maret 2022 di jalan Surapati Denpasar sekira pukul 04.30 Wita.
“Modus nya pelaku mengambil motor dengan anak kunci sepeda motor palsu kemudian hasil curiannya dijual melalui media sosial, dengan akunnya bernama Putra Yasa. Dari 21 TKP itu pelaku 14 kali melakukan pencurian di Denpasar Timur, 6 TKP di Denpasar Selatan, dan satu TKP di Denpasar Barat,” jelas Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judi online. Kata dia, pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial dengan kisaran harga dari Rp1,2 sampai Rp1,5 juta.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari hingga Maret 2022 ini. Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan dan dalam kos-kosan dengan posisi tidak terkunci,” katanya.
Saat ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Dari 21 unit sepeda motor yang dicuri, ada delapan motor yang disita, sementara lainnya sudah dijual oleh pelaku. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini sendirian dan merasa ketagihan (mencuri motor) karena judi online itu,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dari rentang waktu Januari hingga Maret 2022, untuk mendatangi Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB, guna memastikan kendaraan yang berhasil disita tersebut. (fat)