Jakarta (pilar.id) – Bank Indonesia dan Bank of Korea telah sepakat untuk bekerja sama dalam mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong, di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan, Selasa (2/5/2023).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antara kedua negara, seperti transaksi berjalan, investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang disepakati oleh kedua otoritas.
Kolaborasi ini akan membantu mengurangi biaya transaksi dan risiko nilai tukar yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara, seperti melalui penggunaan kuotasi nilai tukar langsung antara mata uang Korean Won dan Rupiah dalam perdagangan antarbank.
Kerja sama ini juga akan terus diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan.
Kedua otoritas melihat bahwa penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan serta memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara.
Hal ini menandai pencapaian penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia dan Bank of Korea. (usm/hdl)