Pontianak (pilar.id) – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Penyusunan Policy Brief Bersama Mitra yang dibuka Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar, Muslimat di Aula Kencana BKKBN Kalbar, Rabu 09 Maret 2022.
Dijelaskan Muslimat, menyusunan policy brief dapat memiliki dua tujuan utama yaitu sebagai media untuk eksplorasi dan advokasi. “Policy brief sebagai media eksplorasi tidak hanya memberikan sebuah rekomendasi terpilih namun policy brief juga sebagai media advokasi memberikan pilihan terhadap sebuah solusi tertentu,” ungkapnya.
Meningkatnya angka stunting di atas rata-rata nasional pada provinsi Kalimantan Barat menyebabkan perlunya perhatian khusus yang mesti diberikan oleh berbagai pihak khususnya pemerintah.
“Terlebih lagi mengingat kasus stunting bukan hanya mempengaruhi aspek pertumbuhan fisik saja tetapi juga berdampak pada perkembangan otak anak yang tak maksimal. Hal ini jika terus dibiarkan, selanjutnya akan berdampak pada masa depan negara mengingat dimana generasi dini merupakan aset dan juga investasi SDM yang dimiliki oleh suatu negara,” paparnya.
Adanya angka stunting pada Provinsi Kalimantan Barat yang melampaui batas rata-rata nasional yaitu pada persentasi 24,4 persen. Sementara Provinsi Kalimantan Barat di atas angka nasional mencapai hingga 29,8 persen. Adapun dilevel Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat untuk prevalensi Balita Tinggi Badan Menurut Umur adalah sebagai berikut Kabupaten Kubu Raya 40,3 persen, Kabupaten Sintang 38,2 persen, Kabupaten Melawi 37,2 persen, Kabupaten Sambas 32,6 persen, Kabupaten Mempawah 29,7 persen, Kabupaten Kapuas Hulu 28,9 persen, Kabupaten Landak 27,8 persen, Kabupaten Bengkayang 26,8 persen, Kabupaten Sekadau 26,5 persen, Kabupaten Sanggau 26,2 persen, Kabupaten Kayong Utara 24,5 persen, Kota Pontianak 24,4 persen, Kabupaten Ketapang 23,6 persen dan Kota Singkawang 22,3 persent.
“Sekaitan dengan kegiatan ini, kami berharap kepada peserta sosialisasi ini yang sebagian besar dari akademisi untuk mengkaji secara ilmiah bagaimana kedepan angka Stunting dapat diturunkan. Kajian kajian itu bisa memberikan gambaran kedepan kebijakan kebijakan dan strategi apa yang kita lakukan terutama terkait dengan penurunan angka Stunting di Provinsi Kalimantan Barat,” terang Muslimat.
Policy brief merupakan ringkasan singkat dari isu tertentu, opsi kebijakan untuk mengatasinya, dan beberapa rekomendasi tentang opsi terbaik. Hal ini ditujukan untuk pembuat kebijakan pemerintah dan pihak lain yang tertarik untuk merumuskan atau mempengaruhi kebijakan. Ringkasan kebijakan dapat mengambil format yang berbeda.
Selanjutnya Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar menambahkan dari hasil kajian yang dilakukan, ini yang akan di rekomendasikan segera dan ditindaklanjuti terkait dengan kasus Stunting, karena memang bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan beberapa mitra lain nya untuk bersama sama kita bekerja berkolaborasi menurunkan angka Stunting yang harapan presiden pada tahun 2024 bisa mencapai 14 persen.
Disampaikan Plt, Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar bahwa, BKKBN telah diberikan amanah untuk melakukan penurunan angka Stunting di Indonesia dengan diterbitkannya Perpres 72 tahun 2021 dan dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana dan sudah ditindaklanjuti juga melalui Peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia) 2021-2024.
“Kegiatan RAN PASTI akan digelar pada tanggal 14 maret 2022 mendatang di Hotel Mercure Pontianak yang dihadiri Gubernur Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat serta Kepala BKKBN,” tutupnya. (dinaprihatini)