Surabaya (pilar.id) – Kabar gembira bagi para pekerja informal di Indonesia! Kini mereka dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan lebih mudah berkat layanan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, melalui BNI Agen46.
Layanan ini membuka kesempatan bagi para pekerja informal, seperti driver ojek online (ojol) dan tukang parkir, untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang memungkinkan mereka bekerja dengan tenang dan aman.
Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, menyampaikan bahwa BNI berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada pekerja informal dalam mendapatkan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui BNI Agen46, para pekerja informal dapat mendaftar langsung dan dengan mudah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka akan merasa aman,” ujar Okki.
Bagi pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan
untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
Manfaat lain yang diterima oleh peserta meliputi santunan kematian akibat kecelakaan kerja dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan hingga tingkat Perguruan Tinggi.
Peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100% dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50%. Untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta, serta layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Untuk Jaminan Kematian (JKm), peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan hingga tingkat Perguruan Tinggi dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
Okki menambahkan, “Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.”
Dengan adanya layanan dari BNI Agen46, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat memperoleh perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja informal di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melindungi diri dan keluarga mereka, serta bekerja dengan tenang dan penuh kepastian. Selain itu, BNI juga terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan keuangan yang bermanfaat. (ted)