Surabaya (pilar.id) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, pada Senin (16/5/2022) siang memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Kapolri seluruh jajaran Polda agar aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.
Di dalam arahannya, yaitu mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
” Polda jatim dengan polres serta dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk, karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Ditambahkannya, pada periode Januari – April, tim telah mengumpulkan informasi dan penyelidikan. Didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan pada ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami telah mengungkap 14 laporan yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, dalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, yang berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” sebutnya.
Dalam penyelidikannya Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim menyebut sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti yang berhasil diamankan
Sementara modus operandi, seperti yang disampaikan Irjen Pol Nico Afinta, yaitu pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi.
Atas penggantian itulah, para oknum memasang harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran 115.000 ribu rupiah. Namun petani harus membeli dengan harga pupuk non subsidi, mulai dari Rp 160 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh,” jelasnya.
Sedangkan modus lain, dengan mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area, yang berhasil ditangkap polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal.
Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan bagian lainnya. Terkait langkah selanjutnya dalam melakukan pencegahan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut yaitu terkait RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten, sehingga tak lagi ada penggelapan pupuk bagi warga,” tutup Irjen Pol Nico Afinta. (jel/hdl)