Surabaya (pilar.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur semakin menyempurnakan prosedur penegakan hukum terkait kecelakaan lalu lintas. Kombes Pol Komarudin selaku Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, melalui Kasat PJR AKBP Imet Chaerudin Tamsil, menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
Menurut AKBP Imet Chaerudin, langkah pertama yang dilakukan oleh petugas Polantas di lokasi kecelakaan adalah menjaga keutuhan TKP. “Petugas akan menempatkan alat pengamanan yang sesuai dan melarang pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki area TKP,” ujarnya.
AKBP Imet menjelaskan bahwa pengamanan dan olah TKP mencakup pemeriksaan terhadap orang, benda, waktu, dan penyebab kecelakaan. Petugas akan memeriksa lokasi kejadian serta tempat-tempat lain yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk keberadaan tersangka, korban, saksi, dan barang bukti.
Masyarakat juga diminta untuk mematuhi prosedur ini dengan tidak merusak TKP. “Segera hubungi polisi setempat jika mengetahui adanya kecelakaan agar TKP bisa diamankan dan korban mendapatkan pertolongan pertama,” tambahnya.
AKBP Imet Chaerudin juga mengingatkan agar tidak mengerumuni TKP, untuk mempermudah tugas petugas dalam olah TKP. “Hindari kerumunan dan jangan mendokumentasikan atau menyebarluaskan hasil dokumentasi yang bisa menimbulkan isu dan hoax,” pungkasnya. (tin/hdl)