Surabaya (pilar.id) – Tujuh tersangka yang diduga masuk dalam jaringan internasional berhasil diamankan Polda Jatim dengan Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap bersama barang bukti 36 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu ekstasi.
Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, bila anggotanya berhasil membekuk jaringan sindikat internasional asal negara Laos, yang akan mengirimkan paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie menambahkan, selama bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan besar Narkoba.
Pertama, yaitu jaringan Indonesia- Malaysia, yang barangnya berasal dari Cina, dengan dikemas seperti teh cina.
“Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” sebut Kombes Pol Arie, Rabu (23/11/2022) di Polda Jatim
Atas pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.
Kedua, yaitu penangkapan terhadap jaringan Laos yang akan ada barang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.
Hasil pengembangan ini, anggota berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, dengan total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir.
Kombes Pol Ari menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.
Atas informasi tersebut, segera petugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti, yang berada dalam kemasan kaleng.
“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” jabar Ari.
Dari tersangka HK dan MR polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.
Tidak berhenti sampai disitu kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku Idung, Ogi, dan Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut, hingga akhirnya berhasil meringkus jaringan internasional tersebut. (jel/hdl)