Jakarta (pilar.id) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan imbauan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk secara aktif mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Imbauan ini dilakukan dengan tujuan agar penyaluran tersebut tepat sasaran dan sarana fasilitasnya dipelihara dengan baik demi kenyamanan konsumen.
Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra, menyampaikan temuan ketidaksesuaian aturan dalam penyaluran BBM subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/11/2023) saat melakukan pengawasan lapangan.
“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” ungkap Yapit.
Yapit meminta pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU agar penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, pengisian BBM subsidi wajib dilakukan dengan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.
“Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” tambahnya. Selain itu, Yapit juga menyoroti pentingnya pelayanan maksimal kepada konsumen dengan memperhatikan sarana dan fasilitas (sarfas) SPBU.
Ini mencakup lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi. “Kita tidak hanya bicara tentang bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen,” tutur Yapit.
Pendapat serupa disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas, yang melakukan pengawasan di SPBU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jumat (24/11/2023). Ia mengingatkan pengelola SPBU untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menekankan bahwa pengelola SPBU perlu berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM.
Pihak BPH Migas menegaskan bahwa pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan akan dikenai sanksi, termasuk tagihan tambahan yang harus dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
Kegiatan pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan tersebut didampingi oleh Sales Branch Manager Rayon II Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki. (usm/ted)