Jakarta (pilar.id) – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025, khusus bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“BSU dan bantuan lain untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan, dan akan mulai diberlakukan per 5 Juni,” ujar Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Program BSU 2025 ini berbeda dari masa pandemi Covid-19. Pemerintah membatasi nominal bantuan menjadi sekitar Rp150.000 per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp300.000.
Menurut Airlangga, anggaran BSU 2025 sudah tercantum dalam APBN dan saat ini mekanisme penyalurannya masih dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja,” jelas Airlangga di sela-sela KTT ASEAN di Hotel Grand Hyatt.
Syarat Penerima BSU 2025
Meski pemerintah belum merilis kriteria resmi, namun jika mengacu pada aturan sebelumnya saat pandemi Covid-19, berikut beberapa syarat umum yang kemungkinan masih relevan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai penerima bantuan, dibuktikan dengan surat dari kelurahan
- Memiliki aplikasi Pospay untuk pencairan dana di Kantor Pos
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi resmi yang akan segera diumumkan oleh Kemenaker terkait proses verifikasi data dan pencairan dana.
Program BSU ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja dan menjadi penopang ekonomi nasional di tengah situasi pemulihan ekonomi pascapandemi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (usm/ted)










