Jakarya (pilar.id) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai, tuntutan klaim hak cipta video YouTube KompasTV dan Kompas.com adalah upaya yang menghalangi praktek kebebasan pers.
Baik AJI maupun LBH Pers sepakat, konten video dari kanal Youtube PT KCIC merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.
Sebelumnya, KompasTV dan Kompas.com, telah menerima tuntutan klaim hak cipta video YouTube (YouTube copyright strike).
Disampaikan Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi, pihaknya menerima dua tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator) mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Tuntutan tersebut dilakukan setelah dua media nasional ini mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak sebesar Rp8,5 triliun.
Pemuatan video dari akun YouTube resmi PT KCIC ini membuat sang youtuber, melalui pengacaranya, mengajukan YouTube copyright strike dan meminta KompasTV membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai sebesar Rp1,3 miliar. Ironisnya, menurut KompasTV, tuntutan klaim ke YouTube ini diketahui oleh PT KCIC.
Sebagai informasi, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
Proyek dari perusahaan ini yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia. Artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC.
Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com merupakan bagian dari pers nasional yang memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Oleh karena itu, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers sehingga fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu.
Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers.
Terkait perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, diharap untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Yakni hak koreksi, hak jawab, atau melapor ke Dewan Pers. (hdl)