Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi bahwa KPU telah menerima panggilan sidang terkait gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0. Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan KPU, dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Dengan ini, KPU sudah mendapatkan panggilan sidang, dan kita akan menghadiri putusan nanti sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, TPDI 2.0 melalui advokatnya, Patra M Zen, mengkritik langkah Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Hasyim Asy’ari yang dinilai telah melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Menurut TPDI 2.0, pendaftaran Gibran seharusnya ditolak atau dikembalikan karena masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Mereka menekankan bahwa pendaftaran seharusnya diterima setelah revisi aturan teknis pendaftaran disahkan. (hdl)