Semarang (pilar.id) – Masyarakat yang menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mempertanyakan gaji yang didapatkannya.
Yang perlu diingat, gaji Pantarlih yang akan diterima adalah sesuai dengan kontrak masa kerja masing-masing.
Dengan demikian, antara satu daerah dengan lainnya gaji Pantarlih akan berbeda untuk masa cairnya.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa gaji Pantarlih bukan gaji bulanan.
“Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai, karena sifatnya bukan per bulan,” katanya (1/3/2023).
Di Kota Semarang, masa kerja Pantarlih akan selesai pada tanggal 14 Maret 2023 sehingga gaji atau honor Pantarlih akan dibayarkan setelah masa kerja selesai.
Berikut ini masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa:
– Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Berikut ini kewajiban dan tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Adapun besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
– Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
– Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
– Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
– Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
– Pantarlih Rp1 juta/Bulan. (ade)