Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan selama bulan Ramadhan untuk tempat hiburan malam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
Selain mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan, para penyelenggara juga diminta untuk mematuhi aturan lainnya.
“Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” demikian bunyi salah satu poin SE tersebut.
“Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan,” tulis dan bunyi aturan tersebut.
Adapun jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.
“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya. (ade)