Jakarta (pilar.id) – Usai menggelar pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023 lalu, delapan fraksi DPR RI menindaklanjutinya dengan bersepakat menolak sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024. Mereka juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. “Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Kedelapan fraksi yang diwakili oleh Doli kemudian secara bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, untuk terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu. Mereka juga meminta untuk tetap konsisten dengan keputusannya yang bernomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
“Dan yang ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Dolli.
Doli juga ingin memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik, dan tidak ada gangguan apapun, baik dari eksternal maupun internal. Termasuk dari internal institusi penyelenggara Pemilu. “Kita juga perlu mengetahui per hari ini persiapan yang kita lakukan untuk pemilu di tahun 2024, dasar hukumnya adalah Undang Undang nomor 7 Tahun 2017,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, disinggung pula oleh politikus Partai Nasdem Saan Mustopa. Menurutnya, judicial review di MK sudah hal biasa. Namun, perkara tersebut memunculkan reaksi luar biasa karena dimunculkan oleh penyelenggara pemilu.
“Yang berspekulasi itu Ketua KPU, penyelenggara gitu lho. Walaupun niatannya baik. Ini sedang diuji lho,” kata Saan. (ach/hdl)









