Tulungagung (pilar.id) – Aparat kepolisian meringkus pria berusia 41 tahun yang melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Tersangka, FM, adalah warga yang berasal dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Seperti ditulis beritajatim.com, kejadian ini terbongkar setelah korban memberitahu orang tuanya mengenai perbuatan bejat pamannya tersebut. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka sejak masih duduk di kelas 1 SMP.
Korban yang ketakutan dengan ancaman tersangka untuk membunuhnya bungkam dan tidak berani mengungkapkan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
Namun, setelah kejadian terakhir pada 24 Desember 2022, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hukuman tersebut masih bisa ditambah karena tersangka merupakan keluarga dekat korban.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan seksual pada anak-anak. (usm/hdl)