Denpasar (pilar.id) – 19 orang yang terdiri dari pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh dan nasabah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Badung.
Para saksi ini diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidanan korupsi yang terjadi di LPD Adat Sangeh yang menurut Kejari Badung taksiran kerugiannya mencapai Rp130 miliar.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, Kejati Bali menyatakan bahwa sudah ada informasi yang mengarah kepada tersangka.
Namun, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, masih diperlukan proses penelusuran lebih lanjurt untuk bisa menentukan tersangka.
“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” katanya.
Selain itu, penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Sebelumnya, terhadap kasus dugaan korupsi LPD ini, dan setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Propinsi Bali.
Selain itu, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. Sehingga penyidikan selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik Kejati Bali. (fat/antara)