Gianyar (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kabupaten Badung dan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, bersama Kasat Reskrim AKP M Gananta, memimpin pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Gianyar pada Sabtu (23/11/2024).
Kasus pertama adalah dugaan korupsi dana hibah sebesar 2,2 miliar rupiah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Majangan, Kecamatan Payangan, Gianyar, untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa.
Dana tersebut ditandatangani melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 29 September 2023. Namun, meskipun proyek wajib selesai pada 10 Januari 2024, hingga kini pembangunannya belum rampung.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan nota fiktif, mark-up harga, nota ganda, hingga pembelian barang di luar rencana anggaran biaya (RAB). Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Kabupaten Badung, diketahui bahwa proyek baru terealisasi 35 persen dengan nilai 790 juta rupiah, sementara sisa dana sebesar 1,4 miliar rupiah tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan dan laporan pertanggungjawaban. Dana hibah tersebut disalahgunakan,” jelas AKBP Umar.
Penipuan CPNS oleh Pegawai Honorer
Kasus kedua melibatkan seorang pegawai honorer berinisial DPP (47) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar. DPP diduga menipu korbannya dengan menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK secara instan.
Kasat Reskrim AKP M Gananta menyebutkan bahwa tersangka mengiming-imingi korban untuk lolos seleksi CPNS dengan mudah. Korban diminta menyetorkan uang sebesar 149 juta rupiah, namun uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
“Tersangka menerima uang korban dengan janji palsu. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan CPNS,” tegas AKP Gananta.
Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan penipuan yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua kasus ini terus dilakukan, termasuk pendalaman aliran dana yang disalahgunakan. (usm/hdl)