Ngawi (pilar.id) – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh lima tersangka dari dalam Lapas Kelas I Madiun.
Kasus ini diungkap setelah korban melaporkan penipuan terkait transaksi cabai kering senilai Rp179,4 juta. Para tersangka menggunakan telepon genggam dari dalam lapas untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa penipuan ini berawal saat korban, Asep, sepakat membeli 345 sak cabai kering. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah dikirim. Setelah melacak informasi dari sopir truk yang terlibat, korban menyadari ada kecurangan dan melaporkannya ke Polres Ngawi.
“Korban merasa ada kejanggalan dan melapor ke kami. Tim Tiger Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang beroperasi dari dalam lapas,” kata Dwi Sumrahadi pada konferensi pers di Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).
Lima tersangka berinisial CAP, TJK, IS, MWA, dan FP, diketahui mengorganisir penipuan ini melalui WhatsApp. Mereka menggunakan modus berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi dan menawarkan barang di grup “info muatan truk”. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 handphone, satu truk canter, dan 158 sak cabai kering.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengaku kecolongan atas insiden ini, di mana para napi mendapatkan akses ke telepon genggam. “Kami akan lebih memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Para tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini tidak ditahan kembali karena sudah berada di dalam lapas. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tin/hdl)