Ngawi (pilar.id) – Tak pernah berhenti memutus peredaran narkoba di Indonesia. Hal itulah yang dilakukan Polres Ngawi yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kabupaten yang kerap disebut sebagai Kota Bambu ini.
Seperti yang disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, jika pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba, berdasar enam laporan yang diterima kepolisian.
“Polres Ngawi, berhasil mengamankan 8 tersangka, yaitu KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi,” sebutnya saat konferensi pers depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023)
Namun dari delapan tersangka yang ditangkap, hanya ada empat yang ditampilkan saat konferensi pers sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk
“Karena yang empat lainnya sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” ucap Kapolres Ngawi itu.
Diketahui dari delapan tersangka yang ditangkap, empat diantaranya merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo, serta sisanya adalah pengguna.
Lebih lanjut, ia menerangkan modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo, yaitu dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar.
Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka akan diterapkan pasal yang berbeda-beda.
“Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jel/hdl)