Jakarta (pilar.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan Interpol, Dewi Astutik, yang terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton senilai sekitar Rp5 triliun di Kamboja. Informasi awal mengenai keberadaan Dewi diterima BNN pada 17 November 2025.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa laporan intelijen yang diterima Kedeputian Berantas serta Kedeputian Hukum dan Kerja Sama menjadi dasar dimulainya operasi pengejaran. Informasi tersebut mengarah pada lokasi di wilayah Phnom Penh, Kamboja.
Sebagai tindak lanjut, Suyudi menerbitkan surat perintah sekaligus membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan. Tim tersebut diberangkatkan pada 25 November 2025 menuju Kamboja.
Tim BNN tiba di Phnom Penh pada 30 November 2025 dan segera menjalin koordinasi dengan KBRI serta Kepolisian Kamboja untuk mempercepat proses operasi. Setelah pemantauan intensif, keberadaan Dewi teridentifikasi di sebuah hotel di wilayah Sihanouk.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat. Dewi diketahui berada di dalam sebuah mobil Toyota Prius berwarna putih bersama seorang pria ketika tim gabungan melakukan penindakan di area lobi hotel.
Setelah diamankan, tim BNN melakukan verifikasi fisik untuk memastikan kecocokan identitas dengan daftar pencarian orang yang diterbitkan sebelumnya. Proses klarifikasi menunjukkan bahwa individu yang ditangkap merupakan buronan yang dimaksud.
Operasi lintas negara ini menjadi salah satu langkah penting BNN dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan pelaku dari berbagai negara. (ang)










