Jakarta (pilar.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru saat arus balik Lebaran 2025. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan pertumbuhan penduduk di Jakarta tetap terkendali.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan. “Program ini telah berhasil menurunkan angka migrasi pada 2024 sebesar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Budi menjelaskan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata 8.796 jiwa. Sementara itu, dalam momentum tertentu seperti pasca-Lebaran, jumlah pendatang baru ke Jakarta pada periode 2021-2024 mencapai rata-rata 22.412 jiwa. Data ini menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah penduduk di Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Kami berupaya berlaku adil dan memberikan kebahagiaan bagi semua orang. Namun, pertumbuhan penduduk harus tetap terukur agar Jakarta dapat menjadi kota global yang maju,” tambah Budi.
Dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk sesuai domisili. Setiap penduduk diwajibkan menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili dalam kurun waktu maksimal satu tahun.
“Ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan masyarakat yang berkualitas, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” jelas Budi.
Regulasi dan Tantangan ke Depan
Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, menilai Jakarta perlu bertindak cepat dalam mengelola pertumbuhan penduduk. Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan regulasi yang lebih ketat, seperti syarat minimal sepuluh tahun menetap dan memiliki KTP Jakarta untuk mendapatkan fasilitas bantuan sosial.
“Jakarta masih menjadi magnet bagi warga Indonesia karena infrastrukturnya yang lengkap dan fasilitas bantuan sosial yang beragam. Regulasi yang efektif diperlukan untuk menangani lonjakan pendatang,” ujar Yayat.
Dengan strategi yang telah disiapkan, Disdukcapil DKI Jakarta berharap dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan penduduk dan memastikan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik di masa mendatang. (usm/hdl)