Jakarta (pilar.id) – Universitas Paramadina bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar diskusi bertajuk Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi? melalui platform Zoom Meeting.
Diskusi ini membahas isu krusial terkait pengesahan RUU TNI dan dampaknya terhadap prinsip demokrasi di Indonesia.
Para narasumber menyoroti kekhawatiran mengenai peningkatan peran militer dalam pemerintahan, yang berpotensi mengancam kebebasan sipil serta meningkatkan risiko konflik kepentingan.
Minim Transparansi dalam Penyusunan RUU TNI
Peni Hanggarini, Dosen Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, mengkritik proses penyusunan RUU TNI yang dinilainya tidak transparan dan dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Proses legislasi yang dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan minim keterlibatan publik justru dianggap lumrah oleh elite politik,” ujar Peni.
Ia juga menyoroti beberapa pasal dalam revisi ini, seperti Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53, yang memperluas penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
Proses Legislasi Dinilai Terburu-buru
Hadi Rahmat Purnama, Direktur Pusat Kajian Hukum, HAM, dan Gender LP3ES, menilai bahwa RUU TNI disahkan dengan sangat cepat, tanpa kajian mendalam.
“RUU ini masuk Prolegnas pada Februari dan langsung disahkan pada Maret, sementara banyak rancangan undang-undang lain yang lebih mendesak justru tertunda. Ini bukan praktik yang sehat dalam negara demokratis,” tegas Hadi.
Ia menekankan bahwa selain isi undang-undang, proses legislasi juga harus transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan rakyat, bukan hanya elite politik.
Hadi juga mengingatkan bahwa dalam sejarah, ketegangan antara militer dan politik sipil dapat merugikan demokrasi.
“Masyarakat tidak ingin kembali ke era Orde Baru, di mana militer digunakan sebagai alat politik,” ujarnya.
Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Ahmad Khoirul Umam, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, menyoroti minimnya transparansi dalam proses legislasi RUU TNI.
“Pembatasan akses informasi dan minimnya keterlibatan publik menunjukkan bahwa proses ini tidak dilakukan secara terbuka,” papar Umam.
Ia juga mengkritik ketidakjelasan aturan terkait perpanjangan batas usia pensiun TNI, yang dinilai menguntungkan perwira tinggi tertentu tanpa kejelasan jabatan.
Menurutnya, meskipun tingkat kepercayaan publik terhadap TNI masih tinggi, masyarakat harus tetap waspada agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Dwi Fungsi Militer dan Otoritarianisme
Sementara itu, Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media & Demokrasi LP3ES, menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer seharusnya fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam pemerintahan sipil.
“Namun, kini ribuan prajurit aktif justru menduduki jabatan sipil yang seharusnya menjadi ranah kepolisian,” ungkapnya.
Wijayanto menilai bahwa penerapan kembali dwi fungsi militer dapat membawa Indonesia ke arah otoritarianisme. Ia mengingatkan bahwa praktik Orde Baru, di mana militer berperan besar dalam politik dan pemerintahan, harus dihindari agar demokrasi tidak mengalami kemunduran.
“Pengesahan RUU TNI yang membuka jalan bagi militer menduduki jabatan sipil bisa dianggap sebagai bentuk ‘kudeta merangkak’ yang mengancam reformasi politik,” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap elite politik sipil yang dinilai kurang dewasa dalam menghadapi fenomena ini.
“Banyak politisi yang seharusnya menjaga demokrasi justru berkompromi dengan militer dan kepolisian. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” tutupnya.
Diskusi yang diadakan Universitas Paramadina dan LP3ES ini menyoroti betapa pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan mencegah dominasi militer dalam pemerintahan.
Para narasumber sepakat bahwa pengesahan RUU TNI yang dilakukan secara cepat dan minim transparansi berisiko mengancam agenda reformasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. (usm/hdl)










