Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Divonis 12 Tahun Penjara, Julianto Eka Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Julianto Eka Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ajukan Banding

Hukum M. Fathur Rohman7 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suasana sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). (Foto: Antara)

Batu (pilar.id) – Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu atas terdakwa Julianto Eka (JE). Pemilik SPI Kota Batu tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu selama 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum Julianto Eka, Philipus Sitepu di Kota Malang menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya,” kata Philipus, Rabu (7/9/2022).

Philipus menyebutkan salah satu latar belakang pengajuan banding tersebut karena majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Menurut dia, keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

“Sementara itu, keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan,” ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum bisa memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia meyakini putusan banding nantinya akan lebih baik.

“Satu hal yang perlu kami tekankan kepada masyarakat bahwa putusan yang saat ini sudah keluar tidak memiliki kekuatan karena terdakwa sudah memutuskan banding. Kami juga membuka peluang penambahan bukti baru,” katanya.

Baca Juga  Julianto Eka Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditahan di Lapas Malang

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan dari majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan sudah dijatuhkan. Tunggu saja dahulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap,” katanya.

Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim Ketua Harlina Reyes mengatakan bahwa terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban terus-menerus.

“Atas fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan,” kata Harlina.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan bayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.

Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU yakni 15 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Julianto Eka Putra Kejaksaan Negeri Kota Batu Pengadilan Negeri Malang Sekolah Selamat pagi Indonesia Kota Batu SPI Kota Batu

Berita Lainnya

Polda Jatim Periksa 12 Titik TKP di SPI Batu Terkait Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak

13 Juli 2022

LPSK Minta Intimidasi Kepada Korban Kekerasan Seksual JE Dihentikan

12 Juli 2022

Kementerian PPPA Sesalkan Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Terdakwa Julianto Eka

11 Juli 2022

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.