Jakarta (pilar.id) – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah yang didirikan oleh Bank Muamalat, berhasil mempertahankan kinerja positif sepanjang tahun 2024. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar 3,4 persen year on year (yoy) menjadi Rp1,7 triliun.
Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan, mengungkapkan, “Alhamdulillah, di tengah berbagai tantangan, DPLK Syariah Muamalat mampu menjaga kinerja dan tetap tumbuh pada tahun lalu. Return investasi bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, meskipun kondisi perekonomian global masih dilanda ketidakpastian.”
Beberapa indikator keuangan DPLK Syariah Muamalat juga menunjukkan performa yang menggembirakan. Rasio return on investment (RoI) meningkat menjadi 6,71 persen pada akhir 2024, naik dari 6,41 persen di tahun sebelumnya.
Sementara itu, rasio return on asset (RoA) juga mengalami kenaikan menjadi 5,38 persen dibandingkan 5,08 persen pada periode yang sama di 2023. Selain itu, rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) turun menjadi 18,59 persen pada 2024 dari 21,45 persen di akhir 2023.
“Insya Allah, capaian ini sejalan dengan komitmen kami untuk mengembangkan investasi dana nasabah secara maksimal, baik melalui perusahaan maupun nasabah individu,” ujar Aznovri.
DPLK Syariah Muamalat juga berhasil meningkatkan akuisisi peserta baru. Hingga akhir 2024, total peserta DPLK Syariah Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun, yang terdiri dari peserta individu maupun korporasi. Sebanyak 825 perusahaan telah bekerja sama dengan DPLK Syariah Muamalat dalam program pensiun karyawan.
Aznovri menambahkan, DPLK Syariah Muamalat menawarkan tiga produk dana pensiun syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, yaitu:
- Pensiun Hijrah: Untuk nasabah individu yang dapat mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan.
- Pensiun Hijrah Pasca Kerja: Dirancang khusus untuk perusahaan sebagai bentuk pencadangan kompensasi pasca kerja karyawan.
- Pensiun Hijrah Eksekutif: Ditujukan bagi nasabah individu level eksekutif di perusahaan.
Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga memfasilitasi pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang bersumber dari dana pensiun nasabah melalui Baitulmaal Muamalat, lembaga amil zakat yang didirikan oleh Bank Muamalat.
Bagi calon nasabah yang tertarik, DPLK Syariah Muamalat menyediakan simulasi penghitungan iuran pensiun berdasarkan kebutuhan dana di masa pensiun atau kemampuan pembayaran iuran berkala.
Simulasi ini dapat diakses melalui website resmi DPLK Syariah Muamalat di www.dplksyariahmuamalat.co.id. Setelah melakukan registrasi online, nasabah dapat memantau saldo dana pensiun dan mengatur jadwal pembayaran iuran melalui aplikasi mobile banking Bank Muamalat, yaitu Muamalat DIN.
Dengan kinerja yang terus membaik, DPLK Syariah Muamalat semakin memperkuat posisinya sebagai pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan perencanaan pensiun berbasis syariah. (mad/hdl)