Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemudik Lebaran Idul Fitri 2023 tak dipersulit dengan berbagai kebijakan. Salah satunya, ia mengkritisi kebijakan pemerintah yang masih mewajibkan booster sebagai syarat perjalanan.
Bahkan, kata Sigit, ada syarat tambahan bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang belum mendapat vaksin harus menunjukan surat keterangan dari puskesmas/pusat pelayanan kesehatan. Padahal, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Presiden Joko Widodo, Desember 2022 lalu.
“Tapi mengapa syarat perjalanan masih dipersulit. Apa urgensinya semua syarat itu, toh pandemi juga sudah hampir berakhir. Mengapa masih mempersulit mobilitas masyarakat,” keluh Sigit, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Sigit juga menyoroti standar ganda yang diterapkan pemerintah untuk persyaratan perjalanan bagi warga negara asing (WNA). Untuk calon penumpang yang berstatus WNA dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas hanya wajib mendapatkan vaksin kedua dan yang berusia 6-17 tahun berasal dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
“Kenapa ada standar ganda. Untuk WNA lebih mudah persyaratannya. Tidak wajib booster dan tidak wajib vaksin untuk dibawah 18 tahun. Tapi, kenapa untuk rakyat sendiri malah semakin dipersulit,” kata Sigit.
Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk mencabut dan merevisi aturan perjalanan yang masih mempersulit mobilitas masyarakat.
“Kalau WNA saja diperbolehkan melakukan perjalanan hanya dengan vaksin kedua, kenapa rakyat sendiri wajib booster. Jadi, cabut saja syarat yang mewajibkan booster itu agar ada keadilan untuk rakyat,” sambung Sigit.
Seperti diketahui, dalam aturan perjalanan yang berlaku saat ini, calon penumpang penumpang semua moda transportasi dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sementara untuk calon penumpang yang berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Untuk calon penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Selain itu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni vaksin 1, 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.
Dalam hal pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Sementara calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. (ach/din)