Jakarta (pilar.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bawha pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh DPR RI setelah menerima 3.020 DIM RUU Kesehatan dari Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan.
DIM RUU Kesehatan tersebut berisi sebanyak 75 persen masukan masyarakat yang sudah diakomodir dan diserahkan ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/4/2023) hari ini.
“Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Budi menjelaskan, DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS. DIM tersebut mencakup 478 pasal dan 3.020 batang tubuh.
Adapun sebanyak 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, serta 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR. Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.
Terdapat 5 topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Sementara 5 topik masukan teratas melalui website antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ujar Budi.
Dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi/materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja maka dibentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.
Selain itu, Komisi IX DPR RI dan pemerintah juga menyetujui DIM yang diusulkan ‘Tetap’ dengan catatan DIM tersebut dapat diubah bilamana ada kaitan dengan perubahan baik dengan DIM penyempurnaan redaksional, penyempurnaan redaksional dengan perubahan substansi, atau DIM dihapus maupun usulan DIM baru
“Komisi 9 DPR RI dan pemerintah menyepakati juga pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kesehatan,” tambah Melki. (ach/fat)