Nagan Raya (pilar.id) – Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya ditangkap di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur dengan dugaan telah melakukan penimbunan BBM solar subsidi. Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001.
Menurut keterangan dari Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, keduanya mendapat ancaman pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, katanya.
“Penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi,” kata Machfud, Rabu (13/4/2022) malam.
Dua pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial DW dan BL. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu jeriken berisi BBM solar 32 liter, lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran lima liter.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa minyak subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak bulan Januari 2022.
Minyak tersebut, kata dia, dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp9.000 per liter. (fat/antara)