Surabaya (pilar.id) – Kontes Miss Universe Indonesia 2023 memicu kontroversi. Terungkap kabar, adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa peserta dalam proses seleksi ajang kecantikan tersebut. Sejumlah peserta dikabarkan dipaksa untuk tampil dalam foto tanpa busana sebagai syarat body check. Akibatnya, beberapa peserta telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Menanggapi situasi ini, Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan komentarnya. Ia menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 merupakan isu serius yang berpotensi melibatkan tindak pidana.
“Menurut saya, tuduhan pelecehan seksual yang muncul selama seleksi merupakan isu yang amat serius. Fakta bahwa beberapa peserta merasa dilecehkan ketika mereka diminta untuk melakukan body check menjadi masalah yang berpotensi melanggar hukum pidana,” tutur Riza pada Senin (14/8/2023).
Riza, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum (FH) UNAIR, menganggap tindakan para peserta yang melaporkan ke polisi sebagai langkah yang tepat. Dengan kata lain, tindakan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam pandangan saya, langkah peserta yang melaporkan peristiwa ini ke polisi adalah langkah yang tepat. Ini artinya, mereka mencari penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku. Secara substansi, jika ada dugaan tindak pidana, tindakan melapor kepada pihak berwenang, seperti polisi, seharusnya dilakukan dengan segera,” jelas Riza.
Di sisi lain, Riza menekankan bahwa tanggapan cepat dari pihak kepolisian sangat penting dalam menghadapi laporan tersebut. Langkah ini memerlukan penyelidikan yang cermat guna memastikan bahwa proses hukum dapat berlangsung secara adil terkait tindakan asusila yang terjadi.
“Ketika menerima laporan, kepolisian harus segera bertindak responsif dan menginisiasi penyelidikan. Ini adalah permasalahan yang memerlukan perhatian serius, karena tindakan pelecehan seksual yang terjadi selama body check adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus segera diatasi,” tambahnya.
Riza juga menjelaskan bahwa ada potensi tindak pidana yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini. Pasal yang mungkin diterapkan dalam konteks ini adalah Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.
Selain itu, Riza menyatakan bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilaporkan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang diancam dengan hukuman berat. Terlebih lagi, dugaan pelanggaran ini terkait dengan dimensi relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi yang rentan.
“Dalam hal ini, Pasal yang mungkin relevan adalah Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022. Dugaan pelecehan seksual ini jelas merupakan tindakan pidana yang dihukum dengan sanksi berat. Terutama karena ada dugaan bahwa pelaku melanggar dengan memanfaatkan relasi kekuasaan sehingga korban menjadi rentan,” ungkap Riza, yang juga merupakan alumnus University of Wollongong Australia.
Untuk merespons kasus ini lebih lanjut, Riza berpendapat bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia penting untuk mengambil tindakan lanjutan. Selain itu, KemenPPPA dan lembaga-lembaga terkait diharapkan mampu memberikan perlindungan serta dukungan psikologis bagi para korban.
“Untuk langkah-langkah selanjutnya, penting bagi polisi dan kementerian yang berurusan dengan isu perempuan untuk merespons cepat dan mengutuk tindakan pidana yang telah terjadi. Selain itu, perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban juga menjadi hal yang krusial,” tutupnya. (mad/hdl)










