Mamuju (pilar.id) – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian tabung gas elpiji. Pelaku melakukan aksinya dengan mencuri tabung di sejumlah kios di daerah itu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, satu dari empat pelaku, yakni IP (18), merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.
“Satu dari empat pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram itu, merupakan residivis kasus pencurian,” tegas Ronald, Minggu (13/2/2022).
Pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram itu kata Kasat Reskrim, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.
Dari laporan yang ada pihakmya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut. “Kami berhasil menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu,” tegas Ronald Suhartawan Hadipura.
Dari hasil pemeriksaan, residivis kasus pencurian itu mengaku beraksi melakukan pencurian tabung gas elpiji bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).
Selain menangkap ke empat pelaku, Satuan Reskrim Polres Pasangkayu juga kata Ronald Suhartawan Hadipura, berhasil menyita barang bukti delapan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
“IP melakukan aksi pencurian bersama HA, IC dan SR tiga malam berturut, dengan cara yang sama, yakni dengan merusak boks jualan menggunakan pisau, Tabung gas elpiji itu dijual Rp100 ribu per tabung,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan itu digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku untuk dilakukan pengembangan penyelidikan,” tegas Ronald. (usm/hdl/antara)


