Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Fakta-fakta RKUHP Terbaru, dari Ancaman yang Hina Pemerintah Hingga Dilarang Demo Tanpa Ijin

Fakta-fakta RKUHP Terbaru, dari Ancaman yang Hina Pemerintah Hingga Dilarang Demo Tanpa Ijin

Hukum Herry Supriyatna17 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - Kemenkumham Kalsel bekerjasama dengan 7 LBH untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin (Foto: Sasun Bughdaryan, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) bulan depan. Namun, isi draf RKUHP terbaru kali ini banyak menuai tanda tanya publik. Dari mulai berisi ancaman untuk masyarakat yang menghina pemerintah hingga demonstrasi harus berizin.

Ihwal ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, aturan itu tertuang dalam Pasal 240 yang berbunyi, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun, yang dimaksud kerusuhan yakni membuat keonaran disertai dengan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan guru-hara.

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, terdapat pasal yang mengatur demonstrasi. Pada Pasal 273, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.

Delik di atas berubah dari yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab dalam UU 9/1998, domonstrasi tanpa izin cukup dikenakan tindakan administrasi yaitu pembubaran. Pasal 15 UU Nomor 9/1998 berbunyi:

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 10 yang dimaksud yaitu (1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambatlambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. (4)Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan publik dalam RKUHP terbaru. Bagaimana menurut Anda? (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP)
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
BNI mendukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026 untuk memperkuat pelestarian budaya, pengembangan UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia.

BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.