Banjarbaru, Kalimantan Selatan (pilar.id) – Lahan kritis adalah suatu kawasan atau lahan yang telah mengalami degradasi sehingga tidak dapat menjalankan fungsi aslinya.
Lebih dari 168 ribu hektare lahan kritis di Provinsi Kalimantan Selatan telah direvitalisasi oleh pemerintah daerah melalui gerakan revolusi hijau yang dicanangkan pada 2018.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras semua pihak yang mendukung gerakan revolusi hijau, kata Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar di sini, Kamis.
Gerakan revolusi hijau yang diusung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dengan mengelola dan menghijaukan kembali lahan kritis terbukti inovatif dalam mengatasi masalah lingkungan.
Tidak hanya pegawai pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, tetapi juga seluruh pegawai kantor perwakilan kementerian dan unit pelaksana teknis di provinsi, serta seluruh masyarakat Kalsel dikerahkan untuk bergabung dalam gerakan tersebut, tambahnya.
“Semua orang bisa berkontribusi, meski hanya menanam satu bibit pohon di kebun sendiri,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa semua pihak di provinsi ini tidak pernah berhenti bekerja untuk mitigasi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan di wilayah ini karena provinsi ini juga merupakan bagian dari Pulau Kalimantan yang memiliki kawasan hutan terluas di Indonesia dan berfungsi sebagai “paru-paru dunia”. dunia.”
Pendirian taman hutan hujan tropis Indonesia di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru juga diapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke provinsi tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan, Presiden sempat meminta agar taman hutan hujan tropis serupa dibangun di ibu kota baru Indonesia (IKN), Nusantara, di provinsi Kalimantan Timur.
“Suatu kehormatan bagi Kalsel (provinsi) menjadi percontohan (pembangunan taman). Presiden juga berharap hingga 70 persen kawasan IKN akan dicakup taman hutan hujan tropis,” urai Anwar.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total luas kawasan hutan di Kalsel sekitar 1.664 ribu hektare. Sedikitnya 950.800 hektar lahan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (din/Antara)

