Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Gugatan Penyewa Tanah Pemkab Tulungagung Ditolak MA, 36 Penyewa Ruko Harus Bayar Rp22 Miliar

Gugatan Penyewa Tanah Pemkab Tulungagung Ditolak MA, 36 Penyewa Ruko Harus Bayar Rp22 Miliar

Hukum M. Fathur Rohman15 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengendara melintas dekat komplek ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung. (Foto: antara)

Tulungagung (pilar.id) – Gugatan yang diajukan penyewa tanah milim Pemkab Tulungagung yang berlokasi di jalan KH Agus Salim Kota Tulungagung resmi ditolak oleh Mahkamah Agung. Tanah yang disewa dan digunakan sebagai swalayan dan sejumlah ruko tersebut kini dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (15/3/2022) mengatakan putusan MA yang diambil pada 21 September 2021 itu tertuang dalam vonis MA dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021.

“Iya, kami sudah menerima salinan putusan itu, dan rencananya kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tulungagung,” kata Bupati Maryoto.

Dia berharap eksekusi tersebut bisa segera dilakukan, meskipun pihak penyewa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA. Dengan putusan MA ini, 36 penyewa yang menempati ruko di atas tanah aset Pemkab Tulungagung itu diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.

Denda ini dihitung akumulatif sejak kontrak sewa tanah aset Pemkab Tulungagung ini habis pada 2014. Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemkab Tulungagung. Dulunya di atas lahan ini berdiri Sekolah Tehnik Mesin Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut. Status lahan itu adalah HGB (hak guna bangunan) di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.

Baca Juga  Pemkab Tulungagung Lakukan Pendataan Korban Longsor Penerima Beasiswa

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran berisiko hilangnya aset Pemkab Tulungagung. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kabupaten Tulungagung sewa aset tanah tulungagung swalayan Belga

Berita Lainnya

Terjebak Saat Tradisi Pladu Sungai Brantas, 19 Warga Tulungagung Berhasil Diselamatkan

7 Maret 2023

Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dapat Sabu-Sabu dari Anggota TNI

8 November 2022

Pemkab Tulungagung Lakukan Pendataan Korban Longsor Penerima Beasiswa

2 November 2022

Mensos Setujui Rencana Relokasi Korban Longsor di Tulungagung

28 Oktober 2022

Tinggalkan Bayi di Toilet, Siwi SMK di Tulungagung Jadi Tersangka

21 Oktober 2022

Diterpa Banjir dan Tanah Gerak, Sejumlah Rumah di Tulungagung Retak

19 Oktober 2022

Kiriman dari Trenggalek, Ratusan Rumah di Tulungagung Terendam Banjir

19 Oktober 2022

Dua Aliran Sungai Utama Bertemu di Sungai Ngasinan, Pergerakan Air Bah Bergeser dari Trenggalek ke Kabupaten Tulungagung

19 Oktober 2022

Terkena Likuifaksi, Puluhan Rumah di Tulungangung Retak

13 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.