Jakarta (pilar.id) – Tersangka tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum, Harun Masiku, hingga saat ini belum tertangkap meskipun telahmasuk ke dalam pencarian orang (DPO) hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.
Untuk menjaga marwah dan kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, Koordinator Masyarakat Anti Korupri Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran Harun Masiku (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Boyamin, Selasa (24/5/2022).
Dasar in absentia yakni Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”
“Berdasar hal tersebut di atas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK,” kata dia.
Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa.
Ia berharap, semoga permohonan ini segera dapat respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap Harun Masiku.
Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang (UU) dalam pemberantasan korupsi. (her/hdl)