Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»ICW Minta Kapolri Berhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari Jabatannya

ICW Minta Kapolri Berhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari Jabatannya

Hukum Hendro D. Laksono19 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya.

Dengan demikian, pihak yang bersangkutan nantinya bisa lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

“Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Seperti diberitakan, Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

Kemudian Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020, karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Baca Juga  Kapolri Pantau Langsung Pemulangan Bos Judi Online, Apin BK di Bandara Soetta

Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Protes masyarakat direspon oleh Polri dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

Baca Juga  Percepat Pemetaan Perdagangan Manusia, Polri Bentuk Satgas TPPO

ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” kata Kurnia. (hdl/ant)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

AKBP Raden Brotoseno ICW Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri

Berita Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri cek kesiapan Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan untuk memastikan arus mudik aman dan lancar.

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Kesiapan Pengamanan

23 Maret 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmikan dua SPPG dan groundbreaking 10 SPPG di Kalimantan Selatan

Kapolri Resmikan dan Groundbreaking 10 SPPG di Kalsel, Dukung Program MBG

22 Agustus 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tanam mangrove di Mempawah, Kalbar, demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman abrasi.

Kapolri Tanam Mangrove di Kalbar: Jaga Alam Demi Masa Depan Anak-Cucu Bangsa

8 Agustus 2025
Ustaz Abdul Somad sambut Kapolri Jenderal Sigit di Riau.

Ustaz Abdul Somad Sambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Awal Persahabatan Tak Terpisahkan

14 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025
Ilustrasi politik uang (foto: Generatif AI)

Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

3 Mei 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat dalam Upacara Korps Raport di Mabes Polri

1 Mei 2025
Karo penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Dok Humas Polri)

Tiga Personel Polri Gugur dalam Tugas di Lampung, Kapolri Berikan KPLB Anumerta

18 Maret 2025
Salah satu mahasiswa Madiun penerima penghargaan dari Kapolri (foto: Dok Humas Polri)

15 Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri atas Dukungan Ketahanan Pangan

27 Februari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.