Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio
  • Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana
  • Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan
  • Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool
  • Shin Tae-Yong Minta Warganet Tak Rundung Pemain Timnas Apapun Hasil Piala AFF U-19
  • Ingin Pindah dari MU, Lothar Matthaus Minta Bayern Munchen Datangkan Christiano Ronaldo
  • Jungkook BTS terus melejit, kini berkolaborasi dengan Charlie Put di Left and Right
  • Indonesia akan Hadapi Thailand, Shin Tae-Yong: Kami Butuh Dukungan Penuh Suporter
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»ICW Minta Kapolri Berhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari Jabatannya
Hukum

ICW Minta Kapolri Berhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari Jabatannya

Hendro D. Laksono19 Juni 2022 20:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya.

Dengan demikian, pihak yang bersangkutan nantinya bisa lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

“Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Seperti diberitakan, Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

Kemudian Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020, karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Protes masyarakat direspon oleh Polri dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” kata Kurnia. (hdl/ant)

Baca Juga

  • Polemik Kasus Raden Brotoseno Direspon Kapolri, Mahfud: Akan Merevisi Putusan Pengangkatan
  • DPD Demokrat dan Menteri PANRB Dukung Usulan Kapolri tentang WFH Pasca Cuti Lebaran
  • 60 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta, Ini Saran Pemerintah
  • ICW Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
AKBP Raden Brotoseno ICW Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri

Berita Lainnya

Kejahatan Lintas Negara, Migrant Care Dorong Kolaborasi Pencegahan Perdagangan Orang

5 Juli 2022 14:56 WIB

Masih Soal Ganja Medis, Ini Komentar Ahli Hukum Islam Unair

5 Juli 2022 08:33 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Pengurus ACT Bisa Dipenjara 5 Tahun

5 Juli 2022 07:42 WIB

Dugaan Penyelewengan ACT, PPATK: Ada Indikasi Transaksi yang Menyimpang dan Terlarang

4 Juli 2022 22:31 WIB

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi

4 Juli 2022 21:26 WIB

Pencuri Sasar Rumah Kosong di Cengkareng, Kerugian Capai Rp 400 Juta

2 Juli 2022 22:36 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-76, Mabes Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

2 Juli 2022 14:17 WIB

Babak Baru Ahmad Sahroni – Adam Deni Berbuntut Laporan Polisi yang Kedua

2 Juli 2022 10:14 WIB

Kapolri Berikan Pin Emas dan Piagam Penghargaan pada Gubernur Jatim

2 Juli 2022 09:48 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Himpun Dana Umat, Forum Zakat Tegaskan ACT Tidak termasuk Pengelola Zakat

5 Juli 2022 14:03 WIB

Menaruh Harapan Besar, Presiden Minta Polri Bekerja Tidak Merusak Kepercayaan Masyarakat

5 Juli 2022 11:28 WIB

Antisipasi Sebaran Varian BA.4-BA.5, Level PPKM Beberapa Daerah di Indonesia Kembali Naik

5 Juli 2022 08:01 WIB

Mahasiswa Purwokerto Demo Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

4 Juli 2022 23:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Waspada Ekonomi Macet!

4 Juli 2022 21:00 WIB
Berita Lainnya

Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio

5 Juli 2022 18:45 WIB

Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana

5 Juli 2022 18:39 WIB

Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan

5 Juli 2022 18:29 WIB

Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool

5 Juli 2022 18:03 WIB

Shin Tae-Yong Minta Warganet Tak Rundung Pemain Timnas Apapun Hasil Piala AFF U-19

5 Juli 2022 17:45 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.