Jakarta (pilar.id) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku menerima berbagai aduan dan informasi mengenai adanya dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik.
Menurutnya, terdapat 12 kabupaten dan 7 provinsi yang diduga melakukan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk berbuat curang.
“Temuan ini akan kami dalam, sehingga akan ada proses advokasi lanjutan,” kata Kurnia, di Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Kurnia menjelaskan, dugaan kecurangan itu berawal dari 5 November 2022 setelah melakukan verifikasi faktual KPU kabupaten/kota menyerahkan hasilnya ke KPU tingkat provinsi. Kemudian, pada 6 November 2022,
KPU provinsi melakukan rekapitulasi untuk hasil verifikasi faktual di seluruh kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selanjutnya, 7 November 2022 sedianya dijadwalkan untuk penyampaian hasil rekapitulasi KPU provinsi kepada KPU pusat. Praktek indikasi kecurangan pertama, dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari awalnya yang tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.
“Namun rencana itu terkendala kabarnya, karena beberapa anggota KPU daerah, tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut,” ungkap Kurnia.
Karena strategi tersebut menemui jalan buntu, KPU RI lantas mengubah strategi dengan menyalahgunakan wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI. Kurnia melanjutnya, Sekjen KPU RI diduga memerintahkan sekretaris KPU provinsi untuk melakukan hal serupa.
“Caranya sekertaris provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik,” kata Kurnia.
Kurnia juga mengungkapkan, Sekjen KPU RI sempat melakukan komunikasi melalui video call untuk menginstruksikan secara langsung. Temuan ini, lanjut dia, sekaligus mengkonfirmasi dugaan sebelumnya terkait skenario yang akan dilakukan jajaran petinggi KPU pusat kepada KPU daerah.
“Ternyata berdasarkan informasi yang kita himpun dan kami dapatkan, salah satu ancamannya memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU di daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut,” kata Kurnia. (ach/din)




