Jakarta (pilar.id) – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung pemerintah menerapkan aturan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PB IDI, Ulul Albab mengatakan, pemberian label harus dilakukan ada atau tidak adanya BPA dalam kemasan makanan dan minuman. Bagi produsen dan pelaku industri, harys konsultasikan kandungan dan aturan pelabelan pada Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) demi keselamatan masyarakat.
“Pilihlah kemasan plastik yang memiliki label Bebas BPA, termasuk pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). PB IDI mendukung upaya BPOM dalam kajian regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik demi keamanan dan perlindungan Kesehatan masyarakat,” kata Ulul dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).
BPA adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membuat sejenis plastik polikarbonat, sering digunakan untuk FCM (Food Contact Materials) seperti kemasan air galon atau sebagai resin epoksi dalam lapisan pelindung kaleng untuk pangan atau minuman.
Ulul menyarankan agar semua masyarakat menghindari menggunakan, menyimpan, ataupun mencuci botol berkali-kali dalam suhu tinggi. Produsen dan konsumen harus bijak dalam memproduksi dan memilih kemasan plastik untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Selama ini masyarakat hanya menyoroti jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi terhadap kesehatan, namun mengabaikan pengaruh kemasan makanan atau minuman tersebut serta kandungan dalam kemasan tersebut terhadap kesehatan,” kata dia.
Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa sekitar 78 persen industri menggunakan plastik untuk makanan dan minuman kemasan. Sementara sekitar 16,5 persen sisanya digunakan untuk kemasan minuman berkarbonasi.
Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, Agustina Puspitasari menyampaikan, bahwa secara global, BPA banyak digunakan pada produk-produk seperti botol air yang dapat digunakan kembali, plastik polikarbonat, plastik pengemas, pelapis kaleng makanan, pipa air.
Namun migrasi partikel BPA ke dalam makanan atau minuman yang bersinggungan langsung pada kemasan primernya menimbulkan keprihatinan mengingat dampak risiko kesehatan yang ditimbulkannya.
Agustina menjelaskan, berdasar beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA mempengaruhi fisiologi yang dikendalikan oleh endokrin, kelenjar prostat dan perkembangan otak pada janin, bayi dan anak-anak. Hal ini juga mempengaruhi kesehatan dan perilaku anak.
“Penelitian lain juga menunjukan kemungkinan hubungan antara BPA dengan peningkatan tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular,” kata Agustina.
Pada tahun 1950, BPA mulai digunakan dalam resin epoksi dan bahan dasar pembuatan plastik polikarbonat. Namun di tahun 1970, program nasional toksisitas di US menemukan bahwa BPA bersifat toksik bagi organ reproduksi.
Setelah melewati banyak uji penelitian, tahun 2008, Badan Pengawas Makanan dan Obat di Amerika Serikat (US-FDA) menetapkan batas konsentrasi asupan, sementara negara Kanada mengeluarkan larangan terbatas penggunaan BPA dan mengklasifikasikannya sebagai zat beracun. Pada tahun 2011, Komisi Regulasi Uni Eropa mengeluarkan SML (Specific Migration Limit) dan melarang menggunakan BPA pada produk botol bayi dan anak-anak.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen. (her/din)

