Jakarta (pilar.id) – Pemecatan terhadap dokter Zainal Muttaqin oleh RSIP dr Kariadi Semarang, mendapat kecaman dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketau Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi secara tegas menyesalkan pemberhentian dr Zainal Muttaqin oleh RSUP dr Kariadi.
Apalagi, dr Zainal Muttaqin merupakan seorang dokter spesialis sekaligus guru besar di Universitas Diponegoro.
Pasalnya di Indonesia tidak ada banyak dokter yang juga berhasil meraih prestasi sebagai guru besar.
“Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademisi dan intelektual, seharunya tidak disikapi dengan cara-cara yang disayangkan,” kara Adib di Jakarta, Minggu (23/4/2023).
Selain itu, keahlian dr Zainal Muttaqin sebagai dokter spesialis bedah syaraf dengan kekhususan di bidang keilmuan epilepsi sangat jarang ditemukan di Indonesia.
Artinya, kemampuan dr Zainal Muttaqin sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara luas karena tidak banyak orang yang memiliki kualifikasi maupun kemampuan dalam bidang bedah syaraf tersebut.
Adib juga menyebut bahwa peran dr Zainal Muttaqin sangatlah besar. Bukan saja dalam urusan praktik kedokteran yang ia jalankan.
Tetapi juga, peran dari dr Zainal Muttaqin yang aktif mengajar dan memiliki peran besar untuk menghasilkan dokter spesialis bedah syaraf di Indonesia.
Keputusan pemecata dr Zainal Muttaqin semakin disesalkan oleh IDI karena diduga, alasannya adalah karena yang bersangkutan kerap menerbitkan tulisan yang berisi kritik terhadap pemerintah utamanya Kementerian Kesehatan.
Termasuk kritik yang ia sampaikan terkait dengan RUU Kesehatan yang dinilai kurang tepat dalam beberapa aspek termasuk aspek pendidikan profesi dokter yang hendak diubah dari university based ke hospital based.
Zainal Muttaqin sendiri juga mengaku telah diberlakukan tidak adil lewat pemberhentian sepihak tersebut.
Pasalnya, ia mengaku telah turut membantu dan mengembangkan layanan bedah syaraf di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Sekaligus mendidik PPDS bedah dan neuro sejak 1995 dan bedah syaraf sejak 2013,” tegas Zainal Muttaqin.
Zainal pun mengaku bahwa perjalanan karirnya di RSUP dr Kariadi suda jauh lebih lama dan panjang dari siapapun yang saat ini ada di sana.
Termasuk jika dibandingkan dengan para pejabat yang ada di RSUP dr Kariadi.
Zainal pun yakin bahwa alasan pemberhentian sepihak yang ia terima bukan lah terkait dengan kasus etik. Melainkan akibat seringnya ia menuliskan artikel dan opini yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Ada sikap dan pendapat tentang kebenaran yang menurut saya harus ditegakkan dan dinarasikan. Hal ini saya lakukan bukan hanya kali ini terkati RUU Omnibus Law ini. Tapi, jauh sebelum ini, termasuk ketika pandemi Menkes yagn stubborn,” tegasnya. (fat)