Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat indeks inkluasi keuangan tahun 2022 mencapai 85,10 persen. Kepala LPS Lana Soelistianingsih menuturkan hal itu terjadi akibat semakin meningkatnya kepemilikan masyarakat atas telepon pintar serta peningkatan pengguna internet.
“Ini hal yang positif, namun peningkatan digitalisasi dalam industri keuangan dan perbankan semacam ini harus juga diimbangi dengan peningkatan inklusi dan literasi keuangan,” ujar Lana dalam Webinar LPS-Great Edu, seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Kendati demikian, Lana menyatakan literasi keuangan masih menjadi satu diantara tantangan Indonesia dalam menghadapi arus perkembangan zaman yang kian pesat. Pada tahun 2022, indeks literasi keuangan masih sebesar 49,68 persen.
“Hal ini berarti kita perlu berupaya bersama-sama untuk terus meningkatkan sosialisasi semacam Great Edu ini supaya pemahaman masyarakat atas instrumen keuangan semakin meningkat,” tutur Lana
Lana juga mengingatkan pemahaman atas produk keuangan merupakan sesuatu yang sangat penting. Idealnya, peningkatan inklusi pasar keuangan perlu terus didorong untuk berdampingan dengan peningkatan literasi supaya inklusivitas pasar keuangan Indonesia semakin berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga terus mengimbau, khususnya kepada generasi muda, agar selalu waspada terhadap penawaran investasi ilegal.
Cara untuk mengetahui apakah investasi tersebut bagus atau tidak adalah dengan cara melakukan cek terhadap 2L, yakni Legal dan Logis. Legal yaitu investasi tersebut telah memiliki izin dari regulator, sementara logis adalah imbal hasil yang dijanjikan masih masuk akal.
LPS sebagai salah satu otoritas keuangan yang ada di Indonesia akan senantiasa bersinergi dengan berbagai pihak, di antaranya otoritas-otoritas perbankan dan keuangan lainnya untuk terus mendorong peningkatan literasi keuangan yang ada di masyarakat.
Apabila masyarakat memilih untuk berinvestasi pada produk perbankan, maka selalu pastikan kriteria-kriteria 3T dapat terpenuhi supaya simpanan masyarakat dijamin oleh LPS, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet. (din/antara)

