Jakarta (pilar.id) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis indeks sinar ultraviolet (UV) untuk tanggal 26 dan 27 April 2023. Berdasarkan data yang dipaparkan BMKG diketahui terdapat 5 skala warna, yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan ungu.
Beruntung, Indonesia tidak sampai mengalami skala warna ungu. Karena hal itu menandakan tingkat bahaya ekstrim bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Bahkan diperlukan semua tindakan pencegahan karena kulit dan mata dapat rusak terbakar hanya dalam hitungan menit.
Pada tabel BMKG menunjukkan, pada 26 April 2023 mulai pukul 8.00 WIB wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan Barat, serta sebagian Kalimantan Selatan masuk skala warna hijau. Sedangkan, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan masuk skala warna kuning. Warna orange mendominasi wilayah Papua.
Skala warna merah mulai menutupi seluruh wilayah Indonesia pada pukul 11.00 WIB. Kemudian suhu mulai berangsur ke skala hijau, pada pukul 14.00 WIB. Suhu mulai normal kembali untuk seluruh wilayah NKRI pada pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk tanggal 27 April 2023, suhu mulai mengalami peningkatan sejak pukul 06.00 WIB di wilayah Papua. Sama seperti tanggal 26 April, skala merah mulai merata di seluruh wilaya NKRI pada pukul 11.00 WIB dan berangsur ke skala hijau kembali pada pukul 14.00 WIB.
Hijau menunjukkan tingkat bahaya rendah, tetapi tetap disarankan menggunakan kaca mata hitam pada hari yang cerah. Selain itu, BMKG menyarankan untuk menggunakan cairan pelembab tabir surya SPF30+ untuk kulit sensitif.
Skala warna kuning menunjukkan tingkat bahaya sedang bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari. Masyarakat diimbau untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, seperti topi lebar, dan kaca mata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang atau berkeringat.
Warna orange menandakan tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Karena itu, selain mengenakan pelindung kulit, disarankan untuk mengurangi waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang atau berkeringat.
Sedangkan warna merah menunjukkan tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Dengan paparan UV skala merah ini diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.
Masyarakat juga diimbau untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. Selain tetap berada di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, masyarakat disarankan untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam. (ach/hdl)