Jakarta (pilar.id) – Motor listrik kini banyak diminati masyarakat. Apalagi, pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik senilai Rp7 juta per unitnya.
Subsidi ini berlaku mulai 20 Maret 2023. Setiap warga negara Indonesia bisa memiliki motor listrik, tentunya dengan harga yang lebih terjangkau. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
“Kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa (21/3) kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Agus menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KLBB roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. “Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” jelas Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” kata dia.
Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek.
Taufiek menyebutkan, saat ini baru ada 8 merek yang terdiri dari 13 model KBLBB. Sebanyak 13 model KBLBB itu memenuhi persyaratan untuk mendapat bantuan senilai Rp7 juta karena memiliki nilai TKDN minimal 40% dan sudah diproduksi dalam negeri. Berkat ‘subsidi’ itu, maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau.
Berikut ini daftar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang mendapatkan subsidi Rp7 juta.
- Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
- United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
- United TX3000: Rp50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp43,9 juta
- United TX1800: Rp33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp26,9 juta
- Viar Q1: Rp21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp14,52 juta
- Smoot Tempur: Rp18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp11,5 juta
- Smoot Zuzu: Rp19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp12,9 juta
- Volta 401: Rp16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp9,95 juta
- Selis Agats: Rp14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp7,999 juta (off the road)
- Selis E-Max satu baterai: Rp16,999 juta dengan subsidi Rp8,999 juta (off the road)
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp20,5 juta dengan subsidi Rp13,5 juta
- Rakata X5: Rp22,1 juta dengan subsidi Rp15,1 juta
- Rakata S9: Rp17 juta dengan subsidi Rp10 juta