Jakarta (pilar.id) – Kawasan Monumen Nasional (Monas) akan bersih dari delman atau kereta kuda.
Pemkot Jakarta Pusat sudah memiliki aturan sejak 2016 silam tentang pelarangan adanya delman di kawasan Monas.
Adapun larangan pengoperasian delman di kawasan Monas tersebut sudah tertuang dalam SE Wali Kota.
“Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” terang Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin, Rabu (4/1/2023).
Iqbal menambahkan, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sedang melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
Adapun alasan pelarangan delman di kawasan Monas tersebut lantaran aturan dalam SE Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 belum dicabut.
Dengan demikian pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
“Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Sebelum larangan tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir.
“Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tandasnya. (ade)