Tulungagung (pilar.id) – Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap SH, 35 tahun, warga Ngantru, Tulungagung, karena diduga sudah mencabuli anak tirinya sendiri. Ia melakukan tindak asusila itu saat istrinya bekerja sebagai buruh migran di Hongkong.
“Pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih di Tulungagung, Selasa (22/3/2022).
Dari keterangan pelaku, korban NN, 15 tahun, anak tiri pelaku, dan keluarga serta warga sekitar, pelaku melakukan aksi bejat itu sejak Mei 2021.
“Pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pemaksaan seksual terhadap putri tirinya,” papar Kristian. Sepanjang Mei 2021 hingga Februari 2022, pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan.
“Terakhir pada pertengahan Februari kemarin,” tambahnya. Korban yang kerap dijadikan sasaran serangan seksual ayah tiri kemudian bercerita pada keluarganya.
Sehingga keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengaduan itupun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3) pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Oleh polisi, SH dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah lagi dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (usm/hdl/antara)

